Sabtu, 20 Maret 2010

Lalu Lintas Jakarta (menuju Indonesia Adidaya)

Jakarta? ........ ya macet lah pastinya, ya nggak? ya pasti iya
kenapa?

mari kita coba fikir sejenak
1. berapa laju pertambahan kendaraan di jakarta saja. untuk mobil sedikitnya ribuan. seribu mobil saja setara dengan 8 m2 luas jalan yang dipijaknya, belum bicara layak lho. hanya bicara luas jalan untuk kondisi macet. artinya kalo setahun di jakarta bertambah 1000 unit mobil baru maka dibutuhkan 8 x 1000 meter persegi jalan baru atau sekitar 2000 meter / 2 kilometer. ini kondisi minimal untuk keadaan yang sama (sama sama macet maksud saya) padahal yang pasti lebih dari seribu mobil.menurut sebuah sumber, di DKI Jakarta setiap hari bertambah lebih dari 300 unit mobil baru dan 1700 motor berati dalam satu tahun 100 ribu lebih mobil. menurut hitungan diatas berarti jakarta perlu menambah 200 kilometer jalan untuk mempertahankan kondisi yang sama. padahal kita tahu bahwa pertumbuhan jalan di jakarta hampir 0% ( tepatnya 0.01%) atau sekitar 7600 km x 0.01% = 0.7 km. fantastis kan jauhnya.
2. itu belum termasuk motor tyang bertambah 1700 unit per hari pada tahun 2009.
jadi ya kalo masih berfikir untuk menambah jumlah jalan pasti nggak akan terkejar

so.... gimana?

Pemda DKI ceritanya membuat terobosan dengan dibukanya JALUR BUSWAY..
bukannya apriori, sebenarnya program ini bagus namun...... penerapannya enggak totalitas, ingin tahu alasannya ?

1. Bus way dibuat untuk memindahkan pemakai mobil pribadi supaya beralih ke busway. bagus kan?? kenapa pada nggak mau???? ya gimana mereka mau menggunakan busway kalo feedernya belum pada nyambung, jumlahnya belum memenuhi, antri di halte kayak pindang empet empetan alias desak desakan.
2. feeder harusnya menjangkau semua pelosok daerah bangkitan (dalam bahasa lalu lintas diartikan daerah dimana komuter tinggal). dalam hal ini Jabodetabek daerah bangkitannya ya depok, tangerang bekasi, bogor. ini yang saya lihat belum nyambung.trus masi adanya angkot ataupun bis kota yang melalui rute busway, ini mengganggu.
3. Halte desak desakan, ini berarti antara kebutuhan dengan ketersediaan masih jauh. ini membuat kurang nyaman.
4. Belum adanya sangsi bagi pengguna mobil untuk pemakaian pada area perkotaan. ya jangan bicara sangsi dulu kalo sarana belum disediakan dengan baik. bola masih ada dipihak pemangku kuasa. sangsi baru biasa dikenakan bila semua sudah berjalan baik namun pengguna masih nekat menggunakan mobil pribadi.
5. sangsi yang ada saat ini baru diterapkannya jalur 3 in 1. inipun tidak effektiff karena masih banyak akal akalan yang dilakukan pengguna mobil pribadi dengan adanya joki 3 in 1.
6. pemberatan bagi pengguna mobil pribadi dapat dilakukan dengan pemberlakuan tariff parkir yang extra tinggi dan diatur ketat oleh pemda dki. dimana dana parkir tersebut digunakan untuk subsidi silang bagi transportasi masal yaitu bus way. penerapan tariff diberlakukan berdasarkan effek keseimbangan antara besar tariff dengan kepadatan lalu lintas. dimana bila lalu lintas masih padat tariff dinaikkan lagi begitu seterusnya sehingga kondisi ideal tercapai plus pemda menyelesaikan masalah yang satunya yaitu sumber pembiayaan bagi transportasi masal.
7. ada lagi yang bisa dilakukan yaitu dengan pemberlakuan tariff penggunaan jalan di dki pada jam jam tertentu. tentunya dengan diterapkannya teknologi khusus untuk memantau dan menghitung lalu lalangnya mobil pribadi tersebut.
8. disiplin yang rendah dilakukan baik aparat keamanan maupun pengguna jalan. bis kota berhenti seenaknya, angkot berhenti seenaknya, mobil berjalan tidak pada lajur nya dimana sebenarnya jalan dua lajur hanya diperuntukkan dua lajur mobil tapi dipakai tiga sehingga motor naik ke trotoar. mobil masuk ke area persimpangan jalan dalam kondisi lampu merah senhingga terjadi penguncian dan effek dominonya. dan masih banyak lagi.
9. kerendahan disiplin tersebut sebenarnya sangat mudah diatasi bila si pemangku kuasa daerah menerapkan metode yang tepat dengan disiplin. satu teknologi yang sekarang sangat mudah ditemukan yaitu CCTV dapat dijadikan alat bantu. tidak perlu ada polantas di setiap persimpangan. tempatkan saja CCTV disana dengan hubungan terpusat di ditlantas yang merekam semua gerak gerik mobil. mobil yang melanggar langsung didenda secara online dibertahukaan setiap perioda waktu tertentu dengan bukti rekaman CCTV tadi sehingga sedikit demi sedikit kesadaran berlalu lintas akan terbangun karea 24 jam diawasi.
demikian mudahnya mengatur itu semua namun akan sulit bila ada kepentingan dibelakangnya.

demikian sumbangan pikiran untuk Indonesia Menuju Negara Adidaya


salam


widi

Tidak ada komentar: